Headlines News :
    HUKUM

    ADVOKASI HUKUM

    H. MUHAMMAD KASREN, SH
    CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
    DAERAH PEMILIHAN  1 (SATU), PARTAI GOLONGAN KARYA.Nomor Urut  5
    Lahir di Tarempa, 05 Juni 1964
    Alumni Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru.
    Pernah menjadi Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Riau,
    Pengurus DPD KNPI Provinsi Riau, Anggota DPRD Kota Pekanbaru  1999 – 2004.
    Sekarang Advokat (Pengacara) di Tarempa, Staf Ahli DPRD KKA Bidang Hukum dan Pemerintahan,
    Sekretaris DPD Partai Golongan Karya  KKA, Ketua Pokja Advokasi Hukum PNPM Mandiri Perdesaan KKA.
    ADVOKASI HUKUM
    Menagih : ALOKASI DANA DESA (ADD) &
              ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes)
              di KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS (KKA).


    Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan   adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati ( memiliki otonomi asli ) dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia.

    Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan  pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

    KKA terdiri atas 2 Kelurahan dan 52 Desa yang tergabung dalam 7 Kecamatan. Dengan demikian hampir seluruh wilayah dan masyarakat KKA adalah wilayah dan masyarakat perdesaan. Tapi soal desa, Pemerintah Daerah KKA belum menjalankan amanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 th 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 72 th 2005 tentang Desa.

    Sebutan desa yang seharusnya memiliki otonomi asli, di KKA masih seperti pepesan kosong tanpa isi. Perbedaan antara Kelurahan dan Desa adalah terletak pada otonomi asli. Kelurahan tidak memiliki otonomi karena ianya hanya merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten / kota, sedang desa memiliki otonomi asli. Tapi di KKA belum ada perbedaan antara kelurahan dan desa kecuali hanya dalam sebutan dan perangkatnya saja.

    Satu-satunya yang terpenting dalam otonomi desa, yang menjadi pembeda antara kelurahan dan desa adalah ditandai dengan adanya Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di KKA belum ada satu desapun diantara 52 desa tersebut yang sudah memiliki APBDes. Hal ini tentu tidak terlepas dari belum adanya kemauan politik Pemerintah Daerah KKA untuk menyerahkan sepenuhnya kepada desa otonomi asli yang dimiliki oleh desa. Pemerintah Daerah KKA masih enggan untuk melepas anggaran seratusan milyar rupiah  ke Kas Desa sebagai sumber pendapatan desa, yang seharusnya memang menjadi hak milik desa itu, dengan alasan yang masih disamar-samarkan bahwa Kepala Desa dan Anggota BPD belum mampu menyusun Program Pembangunan Desa, belum mampu membuat Peraturan Desa tentang APBDes, dan belum mampu mengelola Keuangan Desa.

    Menyusun Program Pembangunan Desa, membuat Peraturan Desa tentang APBDes, dan mengelola Keuangan Desa adalah merupakan konsekwensi dari sebuah Pemerintahan Desa yang memiliki otonomi asli. Kepala Desa dan Anggota BPD adalah orang-orang yang terpilih di desanya, oleh karena itu mereka adalah orang-orang yang harus dianggap mampu. Pemerintah Daerah KKA dituntut untuk memiliki kemauan politik dan harus menerima konsekwensi itu, untuk itu Pemerintah Daerah KKA wajib menjalankan fungsi Pemerintahan Daerah dengan segera melakukan langkah-langkah sbb :


    1.    Menyelenggarakan pendidikan dan latihan bagi Kepala Desa dan Anggota BPD untuk menyusun Program Pembangunan Desa, membuat Peraturan Desa tentang APBDes, dan mengelola Keuangan Desa.

    2.    Membuat pedoman bagi Kepala Desa dan BPD untuk membuat Peraturan Desa tentang APBDes.

    3.    Memberi bimbingan bagi Kepala Desa dan BPD dalam membuat Peraturan Desa tentang APBDes.

    4.    Menyerahkan bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten paling sedikit 10%               (sepuluh per seratus)  ke Kas Desa melalui rekening bank yang ditunjuk sebagai sumber pendapatan desa.

    5.    Menetapkan dan menyerahkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari bagian  dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) ke Kas Desa melalui rekening bank yang ditunjuk sebagai sumber pendapatan desa.

    6.    Menyerahkan bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.

    Apabila Pemerintah Daerah KKA telah menjalankan fungsi Pemerintahan Daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 32 th 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 72 th 2005 tentang Desa seperti 6 poin tersebut diatas, maka tidak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak memiliki APBDes, dan tidak pula beralasan untuk mengatakan Kepala Desa dan Anggota BPD belum mampu membuat Peraturan Desa tentang  APBDes dan mengelola Keuangan Desa.

    Ada 4 sumber pendapatan desa untuk menutupi pos pendapatan dalam APBDes :

    1.    Pendapatan asli desa yang terdiri dari hasil usaha desa (BUMDes), hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dll.

    2.    Bagi hasil pajak daerah kabupaten / kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa, dan dari retribusi kabupaten / kota sebagian diperuntukan bagi desa.

    3.    Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten / kota untuk desa paling sedikit 10%(sepuluh per seratus).

    4.    Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.

    Dalam pidato, petinggi Pemerintah Daerah KKA memang sudah ada yang pernah berjanji akan mengucurkan dana 3 milyaran rupiah setiap tahun untuk setiap desa, tapi janji itu tidak kunjung direalisasi, masih sebatas pidato tebar pesona belaka. Argumen yang beredar kemudian bahwa Pemerintah Daerah KKA tidak harus menyerahkan bagi hasil pajak, retribusi dan bagian dari dana perimbangan dalam bentuk dana tunai ke Kas Desa sebagai sumber pendapatan desa tetapi cukup diserahkan ke desa dalam bentuk proyek pembangunan yang dibiayai APBD Kabupaten yang senilai dengan itu. Argumen seperti ini selain menyesatkan, menyalahi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, tentu juga merupakan salah satu bentuk penyelewengan anggaran. Penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran adalah salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi dan bisa dituntut melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


    Proyek pembangunan yang dibiayai APBD Kabupaten berapapun besarnya nilai proyek tersebut, bahkan sampai puluhan milyar rupiah sekalipun tentulah tidak termasuk apa yang seharusnya di serahkan ke Kas Desa sebagai sumber pendapatan desa untuk menutupi pos pendapatan dalam APBDes. Proyek Pembangunan yang dibiayai APBD Kabupaten itu adalah proyek Kabupaten yang  tentunya juga akan dibangun di wilayah perdesaan sebagai tempat lokasi, karena memang hampir seluruh wilayah KKA adalah wilayah perdesaan, dan proyek itu sama sekali tidak bisa dan tidak pula pada tempatnya untuk dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan atau maju mundurnya sebuah desa.  
                    
    Andaikata janji itu direalisasikan, dimana setiap desa mendapat kucuran dana tunai 3 milyaran rupiah setiap tahun, berarti hanya 156 milyar rupiah untuk 52 Desa di KKA, maka jumlah sebesar itu belumlah sampai mengganggu neraca keuangan APBD KKA yang setiap tahunnya mencapai 1 triliyunan rupiah lebih itu. Pemerintah Daerah KKA wajib merealisasikan janji itu, yaitu mengucurkan dana tunai setidaknya 3 milyaran rupiah setiap tahun untuk setiap desa di KKA ini ke Kas Desa melalui rekening bank yang ditunjuk sebagai sumber pendapatan dalam APBDes.

    Adapun belanja desa yang akan dibiayai oleh APBDes antara lain :

    1.    Program Pembangunan Desa seperti jalan desa, penerangan desa, air bersih, ekonomi masyarakat desa dan lain-lain yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa, termasuk bantuan sosial untuk orang-orang lanjut usia di desa yang membutuhkan bantuan, dan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

    2.    Belanja rutin desa seperti honor Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Kepala Dusun, termasuk Ketua RW dan Ketua RT di lingkungan Desa  tersebut. Ketua RW dan Ketua RT yang diserahi tugas berat, yang sehari-hari berhadapan langsung dengan masyarakat hendaknya mendapatkan honor yang layak, minimal sama dengan upah minimum regional ( Rp. 1.500.000 - 1.700.000 ) plus biaya operasional dan perlengkapan administrasi yang memadai.

    3.    Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan desa (APBDes) yang dipisahkan yang bertujuan untuk memperoleh laba sebagai sumber Pendapatan Asli Desa.

    Adapun tujuan utama pemekaran atau pembentukan daerah kabupaten baru adalah untuk memotong rentang kendali pemerintahan, pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bicara tentang kesejahteraan masyarakat KKA tidak terlepas dari kesejahteraan masyarakat perdesaan, karena hampir seluruh wilayah dan masyarakat KKA adalah wilayah dan masyarakat perdesaan. Oleh karena itu desa-desa di KKA perlu didorong untuk menyusun program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa yang didukung oleh APBDes. Tanpa APBDes mustahil desa bisa melaksanakan pembangunan desa untuk kesejahteraan masyarakatnya. Jargon pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya harus didukung oleh pemerataan pelaku-pelaku pembangunan sampai ke desa-desa. Tanpa APBDes tentulah Kepala Desa dan Anggota BPD kurang berfungsi, bingung apa yang hendak mereka lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, dan tanpa APBDes Kepala Desa tidak pula bisa mewujudkan visi misinya yang sudah disampaikan ketika kampanye dalam proses pilkades, yang pada gilirannya warga masyarakat desa akan menuding Kepala Desa dan Anggota BPD tidak berbuat sesuatu apapun atau tidak memiliki program nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Karena itu semua desa di KKA ini perlu didorong untuk bergegas dan bersegera memiliki APBDes.


    Kutipan Undang-Undang No.32 th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

    Pasal 212 :
    (1)    Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan    uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.

    (2)    Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menimbulkan         Pendapatan, Belanja dan Pengelolaan Keuangan Desa.

    (4)    Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) digunakan untuk mendanai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

    (5)    Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes.

    Pasal 213 :  (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi  desa.

    Kutipan Peraturan Pemerintah No.72 th. 2005 tentang Desa.

    Pasal 14  :
    (1)    Kepala Desa mempunyai tugas penyelenggaraan urusan Pemerintahan,     Pembangunan, dan Kemasyarakatan.

    (2)    Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang antara lain huruf  (d) :  Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.

    Pasal 27 :  (2)  Penghasilan tetap dan / atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan     Perangkat Desa ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.

    Pasal 39  : (2)   Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD ditetapkan dalam APBDes.

    Pasal 40  : (2)   Biaya operasional kegiatan BPD ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.

    Pasal 67 :  (1) Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa yang menjadi kewenagan desa didanai dari APBDes, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.

    Pasal 68  : (1) Sumber pendapatan desa terdiri atas :
       
    a.    Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.

    b.    Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/ Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/ Kota sebagian diperuntukkan bagi desa.

    c.    Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.

    d.    Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi , dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.


    Pasal 68 : (2)  Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud Ayat (1) huruf d disalurkan melalui Kas Desa.
    Pasal 73  :
    (1)    APBDes terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.

    (2)    Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah Perencanaan Pembagunan Desa.

    (3)    Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBDes setiap tahun dengan Peraturan Desa.

    Pasal 74  :  Pedoman penyusunan APBDes, perubahan APBDes, perhitungan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Walikota.

    Pasal 78  : (1) Dalam meningkatkan pendapatan Masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. 

                (2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.


    Sekarang  waktunya bagi kita, para Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Kepala  Dusun, Ketua RW, Ketua RT, dan seluruh warga desa KKA baik secara sendiri-sendiri maupun  bersama-sama Menagih  Pemerintah Daerah KKA untuk sungguh-sungguh menjalankan amanah Undang-Undang No. 32 th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 72 th. 2005 tentang Desa,  khususnya yang berkenaan dengan amanah pasal-pasal yang mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Setiap desa harus mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan setiap desa harus memiliki Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kita menagih apa yang seharusnya memang menjadi hak milik Desa, bukan menuntut belas kasihan melalui pos bantuan alakadar dari Pemerintah Daerah KKA. Misi kita adalah MEMBANGUN DESA MENUJU ANAMBAS SEJAHTERA! 


                                                                                                 Tarempa, 09 April 2013
                                                                                                 Advokat / Konsultan Hukum
                                                                                                 di Tarempa, Kepulauan Anambas.




    H. MUHAMMAD KASREN, SH

        Ketua Pokja Advokasi Hukum
    PNPM Mandiri Perdesaan KKA.

    Bendera sudah dikibarkan…
    Sekali layar terkembang...
    Pantang kita surut ke belakang…!

    Gara-gara Rp 1,4 Triliun 'Uang Rakyat' Ngendap, BI Tegur Pemprov Riau

    PEKANBARU, GORIAU.COM - Gara-gara terlalu banyak uang rakyat Riau yang dialokasikan melalui APBD mengendap di bank, akhirnya Bank Indonesia tegus Pemerintah Provinsi Riau. Berdasarkan temuan Fitra, saat ini ada Rp 1,4 triliun uang APBD Riau mengendap di bank.


    "Itu sudah lama menjadi temuan BI. Dan kita sudah dorong, agar pemerintah mengurangi dana disimpan di bank," kata Asiten Direktur BI Perwakilan Riau, M. Abdul Majid Ikram, kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.


    Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pada pernyataan resmi di Jakarta pekan lalu menemukan, ada penyalahgunaan dana APBD 2012 di seluruh Indonesia sebesar Rp21 triliun.


    Menurut Fitra, dana sebesar itu dimasukkan ke dalam bentuk deposito dan keuntungannya diduga diraup oleh oknum pejabat, untuk memenuhi kepentingan pribadi dari "fee" bank.


    Di level provinsi, sedikitnya Rp7,2 triliun dana APBD didepositokan. Dan di level kotamadya ada sekitar Rp3,5 triliun, serta di tingkat kabupaten sebesar Rp10,2 triliun.


    Cara mendepositokan dana APBD ini, dilakukan karena sulit dilacak oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


    Fitra menyatakan, APBD Provinsi Riau 2012 yang mengendap di deposito mencapai Rp1,4 triliun dan berada pada peringkat dua teratas setelah Provinsi Banten yang mencapai Rp1,5 triliun.


    "BI juga menemukan kecenderungan dana pemerintah daerah disimpan dalam bentuk giro," katanya.


    Pada 2007, BI pernah mengungkap rekor tertinggi dari pengendapan dana Bank Pemerintah Daerah (BPD) di Surat Bank Indonesia (SBI) oleh Bank Riau, dengan jumlah dana Rp6,6 triliun.


    Besaran dana yang disalurkan dari Bank Riau ke instrumen keuangan bank central tersebut, didominasi dari dana Pemerintah Daerah (Pemda), yang terdiri dari Provinsi Riau Kepulauan dan Provinsi Riau Daratan.


    BI menilai penyimpanan dana APBD di SBI, deposito, maupun giro, tidak menyalahi aturan dari sisi perbankan. Namun, hal itu dinilai ironis, karena sebaiknya dana APBD Riau yang sedemikian besar itu digunakan untuk pembangunan. Seperti perbaikan infrastruktur dan pemberdayaan UMKM.


    "Sekarang tren di SBI terus berkurang," ujarnya.


    Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau Jonli membenarkan, ada dana APBD Riau ditanamkan di bank dalam bentuk deposito. Namun, ia membantah tudingan Fitra bahwa dari aktivitas itu mengalir dana ke kantong pejabat. "Seluruh bunga masuk ke kas daerah," kata Jonli. (ant)
    sumber: http://www.goriau.com

    KPK Beri Tanda Ibas Akan Diperiksa

    Ibas dan SBY
    DKINEWS.COM – Komisi Pemberitasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan memeriksa Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

    Pasalnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, pemanggilan tersebut dimungkinkan selama ada fakta di persidangan

    "Fakta hukum di persidangan pasti akan difollowup," kata Adnan, di gedung anti korupi, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta, Selasa (03/12/13).

    Perlu diketahui, nama putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu muncul dalam berita pemeriksaan Deviardi.

    Bahkan, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Simon Gunawan Tanjaya sempat menanyakan soal BAP itu kepada Ardi.

    Selain Ibas, dalam keterangan Deviardi, pelatih golf Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK Migas), mengakui, bahwa bos PT Kernel Oil di Singapura, Widodo Ratanachaitong, pernah menceritakan bahwa perusahaannya memiliki jaringan ke Istana dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

    Sayangnya Adnan, tidak bisa memastikan kapan Ibas dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK. Namun kata Adnan, KPK tidak akan membiarkanya begitu saja nama-nama yang muncul di dalam persidangan. Sebab kata Adnan, jika dibiarkan  akan berdampak buruk bagi KPK.(sumber : lintas7.com)

    PENDAFTARAN ANGGOTA IJA PERIODE KE DUA TAHUN 2013

                      PENGUMUMAN
    DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH WARTAWAN YANG ADA DI KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS, TELAH DIBUKA PENDAFTARAN KEANGGOTAAN BARU  UNTUK BERGABUNG DIDALAM ORGANISASI PROFESI YANG BERNAMA IKATAN JURNALIS ANAMBAS (IJA) PERIODE KE DUA TAHUN 2013.MENINDAK LANJUT SURAT EDARAN TENTANG JAMKESDA WARTAWAN BEBERAPA WAKTU LALU PERLU KAMI BERITAHUKAN, SESUAI DENGAN PERBUP BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NO. 10 TAHUN 2013, MEMBERIKAN PELAYANAN JAMKESDA WARTAWAN DI WILAYAH KABUPATEN, KEPADA ORGANISASI (IJA) DALAM PEROGRAM PELAKSANAAN SERTA PERSYARATAN PELAYANAN JAMKESDA, ADALAH WARTAWAN YANG TERDAFTAR DALAM KEANGGOTAAN ORGANISASI (IJA).SESUAI DENGAN AMANAH PERATURAN PERBUP TERSEBUT.
    BERKENAAN DENGAN HAL INI, KAMI HARAPKAN KEPADA SELURUH REKAN WARTAWAN YANG BERMINAT BERGABUNG DALAM ORGANISASI IKATAN JURNALIS ANAMBAS SEGERA MENDAFTAR KAN DIRI SAUDARA.UNTUK FORMULIR PENDAFTARAN DIAMBIL LANGSUNG DI MEDIA CENTER ATAU HUBUNGI SAUDARA,  MARUDUT ( 0812-6267-4999)
    PENDAFTARAN DIBUKA RABU  TANGGAL 2 OKTOBER S/D 7 OKTOBER -2013.

    BATAS TERAKHIR PENYERAHAN FORMULIR 7 OKTOBER -2013 PUKUL 20.00 WIB. BERTEMPAT DI (MEDIA CENTER) ANAMBAS. UNTUK SAUDARA YANG TIDAK BERADA DITEMPAT SILAKAN SAUDARA MENDAFTAR VIA ONLINE DI, www.ijaanambas.blogspot.com 
    DEMIKIANLAH KAMI SAMPAIKAN.  DOWNLOAD FORMULIR
                                                                                                                                                                                     TERTANDA                
                                                                                KETUA
                                 
                                                                                FITRAHADI                                                                                

    Jaksa - KPK Adu Cepat Periksa Bupati Anambas


    BATAM - Mencuatnya kasus dugaan korupsi penggunaan dana APBD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun 2009 mendapat sambutan Kajari Ranai Josia Koni SH, MH. Josia yang menjadi Kajari untuk dua kabupaten yakni Natuna dan Anambas itu langsung memerintahkan Kasi Intel Bendri SH untuk mengusut kasus tersebut.

    Keseriusan Josia untuk mengusut kasus yang diduga kuat melibatkan Tengku Mukhtaruddin sebagai Bupati Kepulauan Anambas itu, disampaikan menyikapi pemberitaan PAB Indonesia dalam tiga edisi terakhir. “Ini kasus besar. Kita jangan sampai didahului KPK untuk mengusutnya,” kata Josia kepada Bendri, yang langsung manggut-manggut tanda loyal.

    Pria yang pernah mengecap pendidikan di Tanjungbalai Karimun itu menegaskan, sebagai pejabat baru di Natuna-Anambas, dirinya bertekad untuk menuntaskan kasus-kasus berbau korupsi di wilayah hukumnya, tanpa pandang bulu. Apalagi terhadap kasus dugaan korupsi APBD Anambas, yang sudah sampai ke Jakarta, ia bertekad tidak akan kalah cepat KPK. “Pokoknya kitalangsung bekerja,” ujar putra mantan Kajari Karimun itu.

    Kegigihan Josia dalam menuntaskan sebuah kasus tidak perlu diragukan lagi. Namanya kian berkibar ketika menjadi jaksa penuntut umum (JPU) kasus Irjen Susno Duaji. Pengalamannya serta latar belakang di bagian intel, membuat Josia menanamkan prinsif tugas, ‘menangani perkara harus selesai sampai tuntas’.
    Sebelumnya, Sugeng, Staf Bagian Pengaduan KPK berjanji secepatnya untuk mengusut kasus tersebut. Paling tidak kata Sugeng, bukti audit BPK-RI sudah dapat dijadikan sebagai bahan awal untuk menelusuri kasus tersebut. Sugeng menegaskan akan turun secepatnya ke Anambas.

    Di tengah masyarakat Kabupaten Anambas juga, kasus itu menjadi topik pembicaraan hangat. Masyarakat meminta penegak hukum baik jaksa maupun KPK serius menuntaskan kasus itu. “APBD itu merupakan uang rakyat. Tidak bisa digunakan semaunya. Makanya kita minta kasus itu dituntaskan,” ujar Arifin, warga Jemaja.

    Menurutnya, dana sebesar Rp173 miliar, yang sesuai audit BPK RI bermasalah, sudah sangat besar. Jika dialokasikan untuk peningkatan pendidikan, dana tersebut sudah bisa membangun 17 sekolah di Anambas. “Selama ini kwalitas pendidikan di Anambas masih juru kunci, padahal ada dana ratusan miliar belum jelas,” katanya.

    Thomas Alfa Edison, Ketua Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki) juga mendesak agar kasus itu dituntaskan. Dikatakan, sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) siap membentuk koalisi untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Tengku Mukhtaruddin terkait dugaan kasus korupsi penggunaan APBD tahun 2009. Ditengarai sekitar Rp173 miliar dana dari total Rp374,8 milar tidak bisa dipertanggung jawabkan. Disebutkan, selama ini pihaknya tengah mempelajari kasus dugaan korupsi di Pemkab Anambas. “Kita sedang mengumpulkan data pendukung, termasuk audit BPK-RI tahun 2010,” katanya.

    Menurut Thomas, dalam waktu dekat pihaknya akan sonding ke KPK mempertanyakan laporan yang sebelumnya telah dibuat Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI). “Kita lihat hingga akhir Februari, jika KPK belum turun ke Anambas, baru kita langsung action,” ucap pria yang menguasai tiga bahasa internasional itu.

    Thomas menegaskan, pemeriksaan terhadap Tengku Mukhtaruddin sebagai bupati Anambas, sudah mendesak dilakukan. Alasannya, menyikapi rencana Mukhtaruddin untuk maju dalam Pilgub Riau, maka kasus-kasus yang ditinggalkan di Anambas harus lebih dulu dituntaskan. “Artinya, jangan sampai setelah jadi gubernur di Riau, baru kasus-kasus di Anambas diusut. Imbasnya nanti akan semakin meluas,” katanya.

    Menyinggung langkah yang akan diambil untuk mengawal kasus itu, menurut Thomas tergantung perkembangan dari KPK. Jika KPK langsung menanggapi dengan memeriksa Mukhtaruddin, pihaknya siap-siap membantu dalam penyesiaan data. “Jika ternyata KPK bertindak lambat, kita bentuk koalisi LSM untuk mendobrak KPK. Karena orang-orang di KPK itu juga manusia biasa yang memiliki keterbatasan, jadi perlu tekanan dari kita,” sebutnya.

    Menyinggung apakah pihaknya juga melaporkan kasus tersebut dalam pertemuan dengan anggota Kompolnas, Thomas mengatakan tidak. Alasannya, kasus di Anambas mengarah kasus korupsi sehingga hanya cocok ditangani KPK. “Paling yang kita laporkan beberapa kasus yang mandeg di kepolisian,” bebernya. 

    Sebelumnya, Azwir, Koordinator GMPI Provinsi Kepri, kepada PAB Indonesia menyebutkan bahwa KPK telah berjanji segera turun ke Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) untuk mendalami kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2009 Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) sekitar Rp173 miliar.
    Seperti diberitakan sebelumnya, kehadiran Azwir dan rekan ke Rasuna Said untuk menemui pimpinan KPK terkait laporan GMPI menyangkut kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2009 Pemkab Kepulauan Anambas (KKA). Dijelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), dari total APBD sebesar Rp374,8 miliar, sekitar Rp173 miliar atau 46,3 persen tidak digunakan sesuai ketentuan.

    Azwir didampingi pengurus GMPI lainnya sebelumnya mengaku heran dengan lambannya gerakan KPK menyiasati kasus tersebut. Padahal kata dia, dalam audit BPK serta data tambahan yang diserahkan pihaknya, cukup jelas aliran dana, penggunaannya serta penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. “Sebagai pengurus GMPI dan putra daerah KKA, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” katanya tegas.

    Ia menguraikan, dari sekian poin yang menjadi catatan BPK, pihaknya juga telah menelusuri aliran dana untuk Partai Politik sebesar Rp400 juta dan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp50,9 miliar. Untuk dana Parpol, GMPI menilai penggunaannya tidak sesuai ketentuan karena dicairkan hanya kepada 3 Parpol yakni Golkar (Rp46,4 juta), Bulan Bintang (Rp30 juta) dan Bintang Reformasi (30 juta). Dikatakan, penyaluran dana tersebut selain diskriminatif, dan perhitungan serampangan, waktunya juga tidak tepat karena dicairkan sebelum DPRD KKA terbentuk.

    Menyangkut penggunaan dana bansos juga menjadi catatan khusus GMPI. Salah satu penggunaan dana tersebut yakni untuk rumah ibadah, lembaga/pelaksana kegiatan keagamaan dan organisasi sosial budaya. Dari total anggaran sebesar Rp50.932.989.500,00 yang direalisasikan baru Rp29.745.993.330,00. Acuan penyalurannya yakni SK Bupati nomor 171.1/451.2/VIII/2009 tertanggal 19 Agustus 2009. “Kita telah telusuri ke masyarakat, nyatanya banyak yang fiktif,” bebernya.

    Sayangnya Pemkab Kepulauan Anambas belum bersedia memberi keterangan terkait kasus tersebut. Kendati sudah dikonfirmasi via pesan singkat (sms) kepada Bupati KKA Tengku Mukhtaruddin, tidak ada tanggapan. (tim)

    Selengkapnya dapat dibaca pada E-paper Edisi 74/Minggu II Maret 2013

    Sumber : http://www.pab-indonesia.com

    Dewan Pers Minta KPU Cabut Peraturan yang Ancam Beredel Media

    Jakarta - Dewan Pers dan masyarakat media menyoroti Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013. Peraturan KPU ini mengancam memberedel media yang tidak patuh terhadap rambu-rambu kampanye parpol.

    "Tidak mungkin lembaga lain mengatur pers, karena pers sudah ada aturannya sendiri," kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam diskusi terbatas tentang "Peraturan Pemilu Terkait Media" di gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2013).

    Hadir dalam diskusi ini seluruh stakeholder Dewan Pers baik dari kalangan media baik televisi, cetak, online, maupun radio. Diskusi ini juga dihadiri berbagai organisasi wartawan, praktisi pemilu dan lain-lain.

    Peraturan KPU no 1 tahun 2013 mengatur tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sejumlah pasal dianggap kontroversial. Terutama di bagian ketiga menyangkut iklan kampanye Pemilu. Menyangkut iklan kampanye Pemilu diatur dari pasal 40 sampai pasal 46.

    Pasal 40 menyinggung tentang iklan kampanye Pemlu yang bisa dilakukan peserta Pemilu di media massa. Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang mengganggu kenyamanan pembaca. Media massa juga diharuskan memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan iklan kampanye.

    Pasal 41 mengatur media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment untuk kampanye Pemilu. Media massa juga dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang masuk kategori iklan kampanya Pemilu.

    Sementara pasal 42 mengatur batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. Sementara untuk di radio paling banyak 10 spot berdurasi 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap harinya.

    Pasal 43 mengatur tentang standar tarif yang sama bagi setiap parpol, iklan layanan masyarakat terkait Pemilu paling sedikit satu kali sehari selama 60 detik. Sedangkan pasal 44 mewajibkan media memberikan pemuatan berita yang adil bagi setiap parpol perserta Pemilu.

    Di pasal 45 diatur KPI dan Dewan Pers melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu. KPI dan Dewan pers juga berhak menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran pasal 41,42, dan 43.

    Pasal 46 yang paling kontroversial, di mana saksi yang dimaksud pada pasal 45 dapat berupa:

    1. Teguran tertulis
    2. Penghentian sementara mata acara yang bermasalah
    3. Pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu
    4. Denda
    5. Pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu tertentu
    6. Pencabtan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin terbit media massa cetak

    Menurut Bagir Manan, peraturan KPU semacam ini tidak perlu diteruskan. Apalagi tidak ada aturan sanksi pemberedelan media di UU Pemilu.

    "Cabut, dan tidak perlu dibuat aturan yang baru. Karena sudah ada aturan yang mengatur tentang pers," tegas Bagir.
     sumber:http://news.detik.com
     

    Popular Posts

    Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
    Copyright © 2011. Forum Media - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger